
Jakarta (Partaipandai.id) – Sebanyak 1.216 narapidana Buddha dari seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Minggu (4/6), dan tujuh di antaranya langsung dibebaskan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana Buddha, namun hanya bagi mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan benar. berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami tidak serta merta memberikan remisi khusus ini kepada narapidana (WBP) yang beragama Budha, tetapi hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika seperti dikutip dari siaran tertulis. oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan, penerima remisi khusus adalah narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, karena selama terpidana memenuhi syarat maka akan mudah mendapatkan haknya.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini, narapidana dapat termotivasi untuk selalu berusaha memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujar Rika Aprianti.
Ia menyampaikan program pembinaan di Lapas dan Rutan merupakan bekal bagi narapidana untuk kembali ke kehidupannya setelah menjalani masa hukuman.
Tidak hanya untuk memotivasi napi, remisi khusus juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengatasi masalah overcapacity.kelebihan kapasitas) di Lapas dan Rutan, serta penghematan anggaran.
Rika mengatakan, anggaran yang bisa dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak mencapai Rp 677,28 juta yang sebagian besar untuk biaya makan para napi.
Baca juga: 32 narapidana di Sumsel mendapat remisi khusus Waisak
Baca juga: 69 narapidana di Jawa Tengah menerima remisi Hari Raya Waisak
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Triono Subagyo
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

