Kejaksaan Tanjungpinang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar

Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi.

Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar yang dikembalikan oleh terpidana kasus korupsi Ferdy Yohanes.

“Ini prestasi yang patut diapresiasi,” kata Kepala Kejaksaan Agung Tanjungpinang Joko Yuhono di Tanjungpinang, Sabtu.

Joko mengatakan uang pengganti itu terkait kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018-2019.

Tim Pelaksana Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp 7,5 miliar, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang Nomor Cetak: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tanggal 6 Desember 2022.

“Hal ini juga sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ujarnya juga.

Joko menyampaikan uang pengganti korupsi akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Ia juga menegaskan, Kejaksaan Tanjungpinang sangat serius memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 8 November 2022.

Ferdy divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dan jika denda itu tidak dibayar, akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama puluhan terpidana lainnya, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta sewa hutan lindung untuk ditambang mengakibatkan barang milik negara lepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan mengeluarkan/melepaskan IUP-OP untuk dijual kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 7,5 miliar dalam penerimaan sewa lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah divonis pidana.

Baca juga: Kejaksaan Ketapang menghemat uang negara Rp 3 miliar
Baca juga: Kejaksaan Mukomuko menghemat Rp. 787 juta uang negara

Pemberita: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *