
Cianjur (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan pengemudi mobil sedan mewah Audi A6 berpelat nomor palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan. yang menyebabkan kematian korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan di Cianjur, Minggu, saat hendak melakukan penangkapan, tersangka tidak ada dan diduga kabur, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
“Kami meminta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat jika dia melarikan diri. Tidak ada yang mengharapkan terjadi kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Baca juga: Polisi menetapkan pengemudi sedan mewah itu sebagai tersangka
Baca juga: Polisi memastikan transparan soal kasus tabrak lari seorang siswi di Cianjur
Ibrahim menjelaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000,- karena menyebabkan korban. untuk mati.
Saat mencoba melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 yang ancamannya 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75.000.000 karena mencoba melarikan diri dari tanggung jawab.
“Pasal itu berbunyi, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkannya ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.
Reporter : Ahmad Fikri
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

