
Jakarta (Partaipandai.id) – Beberapa berita hukum kemarin, Jumat, menarik perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari turis asing di Bali yang membuat ulah atau bertindak “nakal” dengan melanggar aturan yang memungkinkan deportasi ke Pemilihan Umum. Komisi Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Berikut lima laporan hukum terbaru yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Wamenkumham mengatakan wisatawan “nakal” di Bali bisa dideportasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, turis asing di Bali yang berperilaku tidak baik atau bertindak “nakal” dengan melanggar aturan dapat dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi memburu pelaku penusukan yang menewaskan seorang siswa SMK di Bogor
Polres Bogor Kota memburu pelaku penusukan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1, Arya Saputra (16) di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Mahfud berencana melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus pencucian uang Kementerian Keuangan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan rencananya melibatkan aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, untuk mengusut dugaan uang pencucian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Polisi sedang mendalami motif dua WNA pemilik KTP Indonesia di Bali itu
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali sedang menyelidiki motif dua orang asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia di Bali.
KPU RI resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

