
memuat…
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Foto/Dok MPI/Riana Rizkia
“Betul. Kemenko Polhukam-lah yang membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi undang-undang yang semrawut itu. Kenapa? Waktu para Hakim Agung ditangkap KPK beberapa bulan lalu, Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan peradilan,” kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengaku langsung mengusulkan pembentukan tim tersebut saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut. Mahfud juga membentuk subtim RUU Anti Mafia.
“Melalui Sidang Kabinet Presiden, Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencarikan model reformasi hukum pertanahan, mengingat maraknya mafia pertanahan. Lebih umum, kita juga sudah membentuk sub-tim tentang RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah mengambil alih dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa,” katanya.
Dia mengatakan, tim percepatan reformasi hukum tidak mampu menyelesaikan kasus-kasus konkrit. Sebab, itu ranah aparat penegak hukum (APH).
Lanjutnya, tim tersebut dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya pada tahun 2024. “Tim ini nantinya akan menyusun naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan disampaikan kepada pemerintahan baru sebagai hasil dari Pemilu 2024 untuk mempertimbangkan pelaksanaannya,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.
Pertimbangan Mahfud MD untuk membentuk tim percepatan reformasi hukum didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan, khususnya sistem peradilan pidana dan perdata, bidang hukum agraria, dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum, perlu dilakukan langkah-langkah strategis secara sinergis baik antar kementerian atau lembaga maupun pelibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum.
Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat keputusan menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.
“Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum,” katanya dikutip dari salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sabtu (27/5/2019). 2023).
(rca)

