
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dugaan aliran dana sekitar Rp 300 juta dari tersangka, Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni ke lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitasnya. .
“Ya lebih dari Rp 300 juta ya, tapi nanti kami konfirmasi lagi,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan, dugaan tersebut muncul berdasarkan perkembangan penyidikan dan pengumpulan bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi. KPK kemudian memanggil pihak terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut.
“Kami memanggil lembaga survei sebagai saksi untuk memastikan ada tidaknya aliran dana ratusan juta rupiah yang diberikan beberapa pihak atas perintah tersangka bupati,” kata Ali.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan jika ditemukan adanya aliran dana ke pihak terkait.
“Ya kita lihat dulu proses penyidikannya seperti apa,” ujarnya.
Baca juga: KPK menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tersangka
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana, yakni Direktur Keuangan PT Indicator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023 dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa. pada 3 April 2023.
Pada 28 Maret 2023, KPK menangkap dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 8,7 miliar.
Modus yang dilakukan tersangka adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatan tersebut diduga mendapat fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, antara lain dari beberapa pihak swasta. .
Baca juga: KPK menahannya dan menyematkan rompi oranye pada Bupati Kapuas dan istrinya
Sementara itu, Ary Egahni sebagai istri bupati dan anggota DPR RI juga diduga aktif mencampuri proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa pemberian uang dan barang mewah. .
Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary berasal dari berbagai pos anggaran dinas SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan jumlah uang yang diterima digunakan Ben Bahat, antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan keikutsertaan Ary di Pileg 2019.
Baca juga: Mendagri prihatin dengan kasus Bupati Kapuas ini
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Ben Bahat juga meminta beberapa pihak swasta menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng, dan Pileg 2019 bagi AE yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Ben dan Ary diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
Baca juga: KPK mengambil dua koper besar usai menggeledah kantor Bupati Kapuas
Baca juga: KPK menggeledah kantor Bupati Kapuas dan rumah pribadinya
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

