Anggota DPD meminta Papua Barat mengoordinasikan pemenuhan hak guru PPPK

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota setempat terkait pemenuhan hak dan gaji guru Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Tidak Dibayar (PPPK).

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Pj Gubernur Papua Barat mengambil langkah cepat seperti yang telah dilakukan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya. Kami tahu kebijakan provinsi ini sangat dinantikan oleh para guru PPPK,” Filep ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Filep mengatakan, banyak pihak yang berharap masalah tunggakan gaji guru PPPK tidak berlarut-larut.

Karena itu, dia mengajak Pemprov Papua Barat untuk duduk bersama membahas permasalahan dan kendala yang mengakibatkan pembayaran gaji guru PPPK tidak terlaksana, sehingga bisa mendapatkan penyelesaian.

“Tentu kami prihatin guru PPPK belum mendapatkan haknya, namun kami juga harus mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Pemprov. Kami berharap dapat segera berkomunikasi dan duduk bersama Pemprov untuk membahas kendala yang mereka hadapi. mengalaminya,” jelasnya.

Baca juga: Senator: Daerah otonom baru di Papua Barat untuk percepatan pembangunan

Ia berharap koordinasi juga dapat dilakukan dengan kabupaten atau pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan solusi yang diharapkan dalam waktu dekat.

Filep menyambut baik respon cepat dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota setempat untuk membayar gaji guru PPPK mulai Januari hingga April 2023 pada Selasa (11/4).

Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati, Pj Bupati dan Pj Walikota di Papua Barat Daya untuk segera melakukan dua hal penting dan mendesak.

Pertama, melakukan inventarisasi dan pendataan dalam rangka mutasi guru PPPK SMA/SMK dari Provinsi Papua Barat ke masing-masing kabupaten dan kota.

Kedua, membayar hak dan gaji guru PPPK SMA/SMK dimaksud, yang belum dilaksanakan mulai Januari hingga April 2023, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat anggarannya sudah diakomodir dalam APBD Kabupaten/Kota tahun 2023.

Baca juga: Anggota DPD menyayangkan pembebasan Isak Sattu
Baca juga: DPD menyoroti perusahaan yang tidak berizin tetapi sudah lama beroperasi

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *