
Ini merupakan peristiwa bersejarah bagi para korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia.
Banda Aceh (Partaipandai.id) – DPP Barisan Relawan Jalur Perubahan (BARA JP) menyatakan pengakuan negara terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air merupakan kado terindah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh rakyat Indonesia. orang-orang.
“Pidato tahun ini merupakan kado terindah bagi bangsa Indonesia yang sudah puluhan tahun menunggu negara bicara pelanggaran HAM berat,” kata Ketua DPP BARA JP M Adli Abdullah, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat setidaknya dalam 12 peristiwa di masa lalu.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu (PPHAM) Non Yudisial yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Istana Merdeka. , Jakarta.
BARA JP mengapresiasi Presiden Jokowi atas pengakuan ini, dan berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.
Adli mengatakan selama puluhan tahun negara mengabaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Kini di tangan Presiden Jokowi negara sudah berani mengakuinya.
“Ini merupakan peristiwa bersejarah bagi para korban, keluarga korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Adli mengatakan, pengakuan orang nomor satu di Indonesia yang menyesali pelanggaran HAM berat ini juga merupakan hasil kerja keras korban, keluarga korban dan selanjutnya didukung oleh Presiden.
Menurut Adli, pengakuan ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan beban berat Indonesia saat ini yang terus memikul beban masa lalu. Bagaimana warga bisa menatap masa depan jika masalah masa lalu belum terselesaikan.
“Selanjutnya kami akan memantau hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM kepada Jokowi. Ini adalah tugas negara untuk memenuhi hak-hak korban atau korban. Jangan sampai ada pungli di lapangan. tim jaga,” kata M Adli Abdullah.
12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Jokowi adalah: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, Peristiwa 1997- 1997 Penghilangan Paksa Orang 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Pembunuhan Penyihir Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003 Kejadian.
Baca juga: Mahfud: Kerja sama HAM dan demokrasi akan dibahas di KTT ASEAN
Baca juga: Mahfud mendapat rekomendasi pelanggaran HAM berat dari tim PPHAM
Reporter : Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

