Delegasi Bareskrim menggelar satu berkas perkara untuk empat tersangka ACT

Jakarta (Partaipandai.id) –

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kejaksaan Agung.

“Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan tahap pertama pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor: BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, pada tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial A, IK, HH. , dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Ahyudin (A) selaku Founder dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT periode 2015-2019. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.

Baca juga: Polisi tahan empat tersangka ACT

Peran Ahyudin dalam hal ini adalah membuat kebijakan pemotongan sumbangan yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.

“Tersangka A juga berperan dalam membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk keperluan di luar program Boeing,” kata Ramadhan.

Tersangka selanjutnya adalah Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan sejak April 2019 hingga sekarang. Perannya adalah menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh A selaku Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.

Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap 2019 lalu sebagai anggota Pembina 2020 hingga saat ini dan menjalankan tugas mengelola keuangan yayasan.

Tersangka Heriyana Hermain berperan dalam mengimplementasikan kebijakan Ahyudin untuk memotong donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Tersangka keempat, Novariandi Imam Akbari (NIA) sebagai Anggota Wali Amanat pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Wali Amanat pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Wali Amanat Yayasan Quick Response, menerapkan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.

Penyidik ​​menetapkan keempat tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *