
Ternyata setelah diperiksa dokumen izinnya berbeda dengan lokasi operasi.
Kampar (Partaipandai.id) – Komisi I DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, memanggil perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Prima Anugerah Sawit Sejahtera (PASS) dalam rapat dengar pendapat, Senin, yang menduga perusahaan tersebut beroperasi di luar areal yang diizinkan.
“Masalah ini terungkap ketika ada pengaduan masyarakat tentang isu CSR (corporate social responsibility),” kata Ketua Komisi I DPRD Kampar, Zukfan Azmi didampingi Juswari Umar Said, Iib Nur Saleh, Kardinal dan Jamaan di Komisi I. Ruang Rapat DPRD Kampar.
Pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut beroperasi di atas lahan seluas kurang lebih 3 hektar di luar areal yang direkomendasikan untuk mendapatkan izin dari kelurahan.
Izin diberikan dari Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, namun perusahaan kelapa sawit (PKS) ini beroperasi di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
Zulfan Azmi mengaku mengetahui adanya dugaan maladministrasi di PT PASS saat dirinya bersama anggota Komisi I DPRD mendatangi lokasi pada 27 April 2022.
Mereka juga menerima keluhan dari masyarakat tentang pencemaran limbah di sungai warga dan juga perbedaan dokumen perusahaan dimana lokasi mini PKS perusahaan berbeda dengan lokasi izin yang diberikan.
“Kemudian Komisi I memeriksa dokumen. Ternyata setelah diperiksa dokumen izin berbeda dengan lokasi operasi. Makanya kami panggil perusahaan,” jelasnya.
Disebutkannya, sudah hampir satu tahun beroperasi, izinnya sudah keluar tapi lokasi operasinya tidak sesuai dengan izinnya.
Posisi lain
“Izin yang diajukan PT PASS di kecamatan lain adalah posisi mendirikan perusahaan di kecamatan lain. Hal inilah yang membuat kami memanggil perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi,” kata politisi PAN itu.
Hal ini terkait dengan peraturan daerah tentang penataan ruang dan wilayah (RTRW) yang harus dipatuhi karena juga mengandung sanksi.
“Kalau sudah melanggar Perda RTRW, semuanya harus dievaluasi karena perda itu harus dipatuhi bersama-sama,” ujarnya.
Sementara itu, PT PASS yang diwakili Manajer Fahri mengatakan, izin diberikan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki perusahaan.
“Masalahnya karena sertifikat yang kita punya ada di Sungai Pagar, izin dibuat di Sungai Pagar, dan kita berdiri di Sungai Pagar. Kalau nanti diketahui ternyata di Pantai Raja, kita harus ke sana. ke Pantai Raja dan kami bersedia mengulang izin ke Pantai Raja, Raja Kabupaten Perhentian,” jelas Fahri.
Baca juga: KLHK segel tanah perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau
Baca juga: Greenpeace mengungkap kebakaran lahan di konsesi kelapa sawit Riau
Reporter: Bayu Agustari Adha/Netty M
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022

