DPRD: Usut tuntas dugaan TPPO yang melibatkan perguruan tinggi di Sumbar

Padang (Partaipandai.id) – Ketua DPRD Sumbar (Sumbar) Supardi mendorong Bareskrim Polri mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan salah satu politeknik di provinsi itu.

“Kami minta Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi di Padang, Kamis.

Sebab, kasus ini bisa jadi sudah lama terjadi namun baru terungkap ke publik belakangan ini. Selain itu, polisi juga diminta mengusut bentuk perlakuan apa saja yang dialami para mahasiswa tersebut selama berada di luar negeri.

Kemudian, pimpinan legislatif juga mendesak polisi menindak tegas mereka yang melakukannya secara langsung maupun tidak langsung, termasuk mereka yang mengetahui tapi tidak terlibat untuk terus diproses hukum.

Menurut Supardi, jika kasus dugaan TPPO itu benar-benar dilakukan oleh perguruan tinggi, maka hal itu sama saja menodai dunia pendidikan.

Selain penyidikan, Supardi juga mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk memberhentikan pelaku jika masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (ASN).

“Ini menodai pendidikan. Apalagi kasus ini terjadi di Ranah Minang,” ujarnya.

Kasus TPPO yang diduga melibatkan sebuah politeknik di Sumatera Barat menjadi peringatan keras bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan untuk lebih waspada terhadap kejahatan ini.

Ia menambahkan, lembaga yang dipimpinnya dalam waktu dekat berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.

“Saya akan koordinasi dulu dengan teman-teman, karena kasus ini di wilayah Sumbar,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jepang berawal dari laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.

Berdasarkan keterangan kedua wartawan tersebut, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya diberangkatkan oleh salah satu politeknik di Sumbar untuk mengikuti program magang.

“Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh,” katanya.

Selama satu tahun mengikuti program pemagangan ke Jepang, para korban dipekerjakan sebagai buruh dengan syarat bekerja 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan itu dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberi waktu istirahat 10 sampai 15 menit untuk makan.

Baca juga: 137 WNI diselamatkan dari perusahaan “penipuan online” di Filipina

Baca juga: Polri mengungkapkan, mayoritas kasus TPPO adalah bekerja sebagai pekerja rumah tangga

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *