Google mengatakan akan mengikuti peraturan tentang pendaftaran PSE

Jakarta (Partaipandai.id) – Google sebagai salah satu penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta asing di Indonesia menyatakan akan mengikuti aturan terkait pendaftaran PSE berdasarkan One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami menyadari perlunya mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang tepat sebagai upaya untuk mematuhinya,” kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi Partaipandai.id, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta PSE yang beroperasi di Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Perhubungan. dan Informasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Swasta.

Baca juga: PSE perlu meningkatkan kompetensi perlindungan data pribadi

Namun, mendekati batas waktu pendaftaran, terlihat bahwa Google belum masuk ke dalam daftar perusahaan yang telah terdaftar di sistem.

Selain Google, PSE asing lain yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia, yakni Meta, belum terdaftar.

Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif dan aktif di tanah air.

Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan berkomentar.

Masa pendaftaran PSE swasta akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan memutus akses ke PSE swasta yang belum terdaftar tetapi masih beroperasi di Indonesia.

Hingga Senin (18/7), situs pse.kominfo.go.id mencatat ada 5.839 PSE dalam negeri dan 87 PSE asing yang terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Private Scope Electronic. Operator Sistem.

Jumlah tersebut meningkat cukup besar dibandingkan Juni 2022, yaitu sebesar 4.472 PSE dalam negeri dan 68 PSE asing.

Baca juga: Pakar: Kewajiban mendaftarkan PSE adalah soal kedaulatan digital bangsa

Baca juga: Kominfo minta 2.569 PSE swasta segera daftar ulang

Baca juga: Kominfo: Harus mendaftar PSE untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat

Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *