
Babi-babi tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami melakukan tindakan karantina berupa penahanan.
Balikpapan (Partaipandai.id) – Karantina Pertanian Balikpapan mencegah 26 ekor babi masuk ke dalam truk yang ditumpangi KM Swarna Kartika dari Palu di Pelabuhan Feri Kariangau.
“Babi-babi ini tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan (KH-11), sehingga kami melakukan tindakan karantina berupa penahanan,” kata Mochammad Makruf, paramedis Karantina Hewan Pelabuhan Feri Kariangau.
Tanpa sertifikat KH-11, membawa hewan ke wilayah hukum tertentu di Indonesia akan melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hukum ini juga berlaku untuk hewan ternak lainnya, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, bahkan ular, dan hewan lainnya.
Selain Undang-Undang Karantina, saat ini karena masih terjadi wabah penyakit mulut dan kuku pada ruminansia (hewan ruminansia) seperti sapi, maka aturan membawa atau memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lain masih dilarang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kaki Berbasis Daerah dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku.
Menurut Sub Koordinator Karantina Hewan Endang Sri Pertiwi selama masa penahanan, petugas karantina melakukan sosialisasi tentang pentingnya laporan karantina. Pengguna jasa setuju untuk melakukan tindakan lebih lanjut berupa penolakan dengan mengembalikan Pengangkut ke daerah asal.
“Rangkaian tindakan yang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan selalu berpedoman pada UU no 21 Tahun 2019, hal ini agar masyarakat mengetahui betapa pentingnya tugas karantina dan perannya dalam melapor ke karantina,” ujar Kadis Pertanian Balikpapan Karantina Akhmad Alfaraby.
Merupakan tugas Karantina untuk melindungi penghuni, termasuk tumbuhan dan hewan, dari berbagai penyakit yang mungkin menyertai masuknya spesies tertentu–atau juga melindungi dari keberadaan spesies itu sendiri.
Sudah menjadi cerita dan contoh turun temurun tentang eceng gondok, tanaman air yang memiliki bunga ungu yang sangat menarik, yang dibawa langsung oleh Presiden Soekarno (Bung Karno) dari Brazil untuk ditanam di kolam di Istana Bogor, yang belakangan ternyata menjadi gulma atau hama di perairan Istana Bogor. perairan tawar terbuka di Indonesia karena kecepatan reproduksinya.
Baca juga: Babi yang masuk ke kantor Dinas LH DKI Jakarta itu diduga hewan peliharaan warga
Reporter: Novi Abdi
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

