
Jakarta (Partaipandai.id) – Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan seorang tersangka sebagai tersangka dalam upaya menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
“Salah satu tersangkanya IBN, pensiunan BUMN dari PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tersangka IBN merujuk pada Ibnu Noval yang diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejahatan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari sejak Senin (15/5) hingga 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Kejaksaan Agung menetapkan satu lagi tersangka korupsi PT GTS
“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan saksi untuk menjelaskan hal-hal yang tidak benar, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik, dan menghilangkan barang bukti sehingga menyebabkan proses penyidikan menjadi mencari barang bukti dalam perkara tersebut. , jelas Ketut.
Sementara untuk kasus dugaan korupsi, penyidik belum menetapkan tersangka sementara puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut
Direktur Penyidikan Kejagung Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam mengidentifikasi dan menetapkan tersangka dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga bisa ditetapkan siapa yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Kita tidak mau salah, maka ketika kita harus menentukan siapa yang dimintai pertanggungjawaban harus berdasarkan bukti yang cukup, dan kita yakin dan kita pastikan bahwa dialah yang harus dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kuntadi dalam Jakarta, Senin (15/5).
Baca juga: Kejaksaan Agung menduga ada pengaturan pemenang lelang terkait tol Japek II
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak hingga Rp 13 triliun.
Tim Investigasi telah meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (merancang dan membangun) Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir hingga Karawang Barat antara lain on/off landai di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejaksaan Agung memeriksa kepala Flyover Cikampek
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

