
Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa politik terjadi di Indonesia, Rabu (21/6), mulai dari Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 hingga Badan Legislatif DPR RI memulai rapat untuk menyusun rancangan undang-undang tersebut. revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut lima pilihan berita politik yang menarik dari Partaipandai.id.
1. Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemik COVID-19.
“Setelah lebih dari tiga tahun kita berjuang bersama melawan pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita memasuki masa endemik,” ujar Presiden Jokowi.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
2. Kapolri meminta Kakorlantas meningkatkan pelayanan pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas meningkatkan dan menyesuaikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang dibutuhkan dalam lalu lintas dan keselamatan jalan, sehingga masyarakat tidak terbebani.
“Khusus pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan pada acara Wisuda STIK Tahun Akademik 2023 di Pusdiklat Polri, Jakarta, yang disaksikan melalui siaran YouTube, Rabu.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
3. Menpan RB meminta pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Teman-teman di daerah sudah tidak boleh sembarangan merekrut lagi kan? Ini sudah tidak boleh lagi. Sumbernya memang salah satunya selain pusat ada di daerah,” ujar Anas usai menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama. kesepakatan di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
4. Pemerintah menjamin hak ulayat tidak hilang setelah disertifikasi
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat di tanah air tidak akan hilang setelah didaftarkan atau disertifikasi.
“Tidak akan hilang jika segera didaftarkan atau disertifikasi,” kata Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Padang, Rabu.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
5. Baleg DPR memulai rapat penyusunan draf revisi UU Desa
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah memulai rapat untuk menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sebagai jawaban atas aspirasi kepala desa (kades). ) beberapa waktu lalu.
“Rapat penyusunan RUU 6/2014 tentang Desa ini merupakan tanggapan atas aspirasi kepala desa yang disampaikan ke DPR beberapa waktu lalu,” kata Awiek, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca lebih lanjut di Di Sini.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

