Kemenkominfo memperpanjang SK PANDI sebagai pendaftaran domain

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai High Level Domain Name Registry Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dibacakan dalam pertemuan kedua pihak di Tangerang, Banten, belum lama ini. Plt Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi dalam keterangan resmi, Rabu, mengatakan, dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan agar PANDI tetap dapat menjalankan operasionalnya seperti biasa.

“Kedudukan Kemenkominfo dan PANDI adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam mengeluarkan SK ini bersifat netral dan objektif. Padahal, SK ini dibuat dengan keterlibatan multipihak sehingga telah menampung masukan dan saran yang dibutuhkan dalam perbaikan tata kelola Nama Domain Indonesia,” ujar Teguh

SK Nomor 218 Tahun 2023, terang Teguh, merupakan pembaharuan dari SK Penetapan PANDI sebagai Registrasi Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang terbit pada 2014.

Baca juga: PANDI berusaha agar domain .id semakin eksis di kancah internasional

SK tersebut diterbitkan setelah melalui kajian dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap PANDI pada Agustus – November 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut.

“Kami dengan senang hati menyambut baik terbitnya SK ini dan juga hasil kajian dan kajian yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika selama ini,” ujar John.

PANDI berharap agar komunikasi yang baik antara Kemkominfo dengan PANDI dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia khususnya Top Level Domain “.id” dapat menjadi host di negaranya sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya.

John menambahkan, PANDI berkomitmen untuk melanjutkan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan.

Peran PANDI sebagai registry tentunya tidak lepas dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pemangku kepentingan internet di Indonesia. PANDI juga berusaha membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top Level Domain (gTLD) baru agar PANDI bisa menjadi registry kelas dunia.

Baca juga: PANDI menargetkan jumlah domain .ID mencapai 1 juta pada tahun 2023

Baca juga: Jumlah domain .ID akan tumbuh sebesar 103 persen pada tahun 2022

Baca juga: PANDI mengajak masyarakat untuk memanfaatkan “single sign on” U.ID.

Reporter: Suryanto
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *