Kesbang Pol Agam menerima laporan adanya 18 parpol

Lubukbasung, (Partaipandai.id) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima laporan adanya 18 partai politik di daerah tersebut.

“Ke-18 parpol tersebut melaporkan kepada kami setelah SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diterbitkan,” kata Kepala Badan Kesbang Polri, Budi Perwira Negara didampingi Kabag Politik, Afrizal di Lubukbasung, Rabu.

Dia mengatakan 18 parpol tersebut adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar.

Setelah itu, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Berkarya, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Kemudian, Partai Masyumi, Partai Nusantara, Partai Ummat, Partai Gelora, PDI-P, Partai Buruh, Partai Keadilan dan Persatuan dan Perindo.

Partai politik mengajukan SK untuk pengelolaan kecamatan, domisili, jabatan, biodata pengelolaan dan lain-lain.

“Kami hanya menerima laporan kehadiran di Agam dan Kesbang Pol Agam membuat pernyataan bahwa mereka telah menerima laporan tentang keberadaan partai politik,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, KPU setempat telah melakukan tahapan sosialisasi kepada parpol.

“Kami mengundang 18 parpol berdasarkan data yang diterima dari Kesbang Pol Agam,” katanya.

Sebelumnya, KPU Agam menggelar sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jelang verifikasi di Aula Husni Kamil Manik lembaga , Senin (1/8).

Sosialisasi tersebut dalam rangka mengenalkan dan memberikan pemahaman sejak dini terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Dengan begitu, parpol sudah menyiapkan data terkait verifikasi yang akan digelar nanti, sehingga parpol siap menghadapi verifikasi faktual.

“Kami fokus membahas PKPU RI Nomor 4 Tahun 2022, agar parpol siap menghadapi verifikasi nanti,” ujarnya.

Dikatakannya, pendaftaran parpol ke KPU RI pada 1-14 Agustus 2022, verifikasi administrasi pada 2-14 Agustus 2022, penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 September 2022.

Setelah itu, revisi dokumen persyaratan dan penyerahan dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik akan dilakukan pada 15 hingga 28 September 2022, verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022 dan lain-lain.

Reporter: Altas Maulana
Redaktur: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *