
“DPR akan sangat selamat datang jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan mengajukan RUU Perampasan Aset memberikan kejelasan kepada publik,” kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Namun, kata Santoso, draf RUU Perampasan Aset yang rencananya akan dikirim pemerintah belum diterima DPR.
“Sampai saat ini, pemerintah belum menyerahkan draf RUU ke DPR,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat, RUU Perampasan Aset tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Didahului rapat paripurna persetujuan pembahasan RUU tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Kenapa RUU Perampasan Aset Belum Diselesaikan?
Hal ini agar tidak menimbulkan persepsi bahwa isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat berbeda dengan draf yang diajukan Pemerintah.
“Hal ini sering terjadi, dalam suatu RUU, RUU belum diterima DPR dan belum dibahas, namun beredar RUU dengan isi yang berbeda,” kata Santoso.
Sebelumnya, Selasa (18/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.
“Sudah selesai. Jadi kemarin kita selesaikan rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke DPR,” kata Edward di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk penyelesaian tugas Pemerintah menyusun RUU tersebut.
Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset bisa segera diproses setelah lebaran.
Baca juga: Wamenkumham mengatakan RUU Perampasan Aset sudah selesai
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

