
Insiden kekerasan seksual nyata dan merajalela…
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.
“Polri seharusnya menerapkan UU KDRT untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya menanggapi penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jawa Timur, dan Depok, Jawa Barat, selama Juli 2022. Komnas HAM menganggap insiden itu sebagai puncak gunung es.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah pondok pesantren.
“Insiden kekerasan seksual memang terjadi dan tersebar luas di Indonesia dan merupakan ancaman serius bagi anak-anak, khususnya anak perempuan,” katanya.
Baca juga: Tersangka asusila MSAT terancam 12 tahun penjara
Baca juga: Diduga pencabulan mahasiswi di Jombang diserahkan ke polisi
Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa dan hakim untuk menggunakan UU TPKS secara maksimal dalam mengadili tersangka kekerasan seksual.
Semua pihak, lanjutnya, perlu menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan harkat dan martabat warga negara.
Karena itu, menurut dia, jika ada pihak yang menghalangi, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum tidak ragu-ragu untuk menindak.
Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jatim yang menangkap MSAT, tersangka kasus kekerasan seksual di Jombang. Pimpinan polisi di daerah lain juga perlu melakukan hal yang sama.
Baca juga: Wakil MUI berharap Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan yang serius
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022

