
Jakarta (Partaipandai.id) – Wijayanto, Direktur Pusat Kajian Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES), mengatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi sosok yang menonjol dalam wacana pemekaran masa jabatan kepala desa.
“Yang menarik, duet PKB, Cak Imin dan Abdul Halim, disorot sebagai dua pihak yang memprakarsai wacana. Ini catatan publik,” kata Wija saat menyampaikan pemaparan dalam diskusi publik bertajuk “Dinamika Politik Menuju 2024: Apa Kata Big Data?”, disiarkan di saluran YouTube LP3ES Jakarta, dipantau dari Jakarta, Minggu.
Wija menjelaskan, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan isu politik yang paling banyak mendapat perhatian publik dengan persentase mencapai 42.581 percakapan dalam periode analisis 7 hari, dari 19-25 Januari 2023.
Pembahasan mengenai isu ini melibatkan 32.134 pengguna media sosial. Sementara itu, isu penundaan pilkada berdurasi 7 hari (18-24 Januari 2023) dibahas dalam 1.951 percakapan dan melibatkan 1.771 pengguna media sosial.
“Sentimen masyarakat terhadap isu ini (perpanjangan masa jabatan kepala desa) ternyata sangat buruk. Ini harus menjadi catatan bagi pengambil kebijakan di negara demokrasi,” kata Wija.
Sebanyak 35,8 persen pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa dikaitkan dengan wacana penundaan pemilihan umum. Kemudian, 6,9 persen pembahasan mengaitkan topik perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan duo PKB yang sedang berkuasa.
“Kalau negara atau pemerintah sensitif, maka datanya akan diinformasikan melalui analisis data besar Ini harus menjadi informasi bahwa sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan perpanjangan tersebut,” kata Wija.
Selain isu masa jabatan kepala desa, Wija mengungkapkan ada empat isu lain yang ramai diperbincangkan di media sosial, yakni soal penundaan pilkada, kredibilitas KPU, merosotnya demokrasi, dan dinasti. politik.
“Masyarakat mengikuti dan mengamati apa yang terjadi, dan bereaksi,” kata Wija.
Sebelumnya, ribuan kepala desa menyampaikan tuntutannya di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (17/1), agar DPR merevisi UU Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Wakil Presiden: Masa jabatan kepala desa perlu mempertimbangkan manfaat bagi desa
Baca juga: Para ahli menilai masa jabatan kepala desa yang terlalu lama tidak cocok di era modern
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

