
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri diperkirakan akan segera mengumumkan calon presiden (capres) yang diusung partainya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Hari ini, Jumat, 21 April 2023 pukul 13.30-15.30, Ketua Umum PDI Perjuangan Prof DR (HC) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan calon presiden dari PDI Perjuangan,” ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pengumuman tersebut dapat dipantau melalui kanal YouTube PDI Perjuangan.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri santer diberitakan akan mengumumkan calon presiden dari PDI Perjuangan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Awak media juga meramaikan Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, di tengah ramainya isu pengumuman calon presiden, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan melakukan perjalanan pulang ke DKI Jakarta pada Jumat, di tengah maraknya isu rencana penetapan calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia. Perjuangan (PDI Perjuangan) Jumat ini.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan Jokowi kembali ke Jakarta untuk menjalankan agenda internal, namun tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Benar, Presiden akan ke Jakarta untuk agenda internal,” kata Bey dalam keterangan kepada awak media yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (21/4) menegaskan, keputusan terkait calon presiden dari partainya akan diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan mempertimbangkan momen yang tepat.
Sebagai informasi, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

