
Jakarta (Partaipandai.id) – Pengamat Polri dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum yang wajib mencantumkan surat keterangan mengemudi.
“Ini pada pandangan pertama adalah langkah yang bagus. Tapi kalau tidak diwaspadai hanya akan menambah jumlah postingan dan melegalkan pungutan liar (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” kata Bambang kepada Partaipandai.id di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, persoalan aturan ini adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang menerbitkan sertifikat tersebut.
“Izinnya tentu saja tidak gratis, jadi lagi-lagi masalah ini bermuara pada kepolisian. Masyarakat akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentunya tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan, semua pungutan kepada masyarakat harus melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Polisi tidak dapat membuat persyaratan layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa dasar peraturan tentang biaya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PMBP), kata Bambang, aturan itu menyebutkan bahwa semua pungutan yang dikenakan kepada rakyat harus mendapat persetujuan DPR.
“Jika persyaratan surat izin mengemudi diberlakukan, masyarakat harus diberi kompensasi dengan meniadakan biaya surat izin mengemudi,” kata Bambang.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Residen Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan syarat pembuatan surat izin mengemudi wajib surat izin mengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja pelaksanaannya belum berjalan.
Regulasi itu, kata dia, didasarkan pada proses pembuatan SIM di Indonesia yang relatif mudah dan murah, meski dampak kecelakaan lalu lintas cukup tinggi.
“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan lalu lintas di Indonesia angka kematiannya tinggi,” kata Yusri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, tarif pembuatan SIM di Indonesia adalah Rp 50.000 untuk kategori SIM D dan DI, serta Rp 100.000 untuk kategori C, CI, C II.
Sedangkan untuk SIM A, BI dan B II harganya Rp 120.000, dan untuk SIM internasional lebih mahal mencapai Rp 250.000.
Yusri menegaskan, pencantuman surat keterangan mengemudi dalam aturan pengajuan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang hanya akan diaktifkan.
“Sudah lama (peraturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah tertera ya,” ujarnya.
Ia menjelaskan aturan pencantuman surat keterangan mengemudi dalam permohonan SIM terlampir pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin angka 3.
Butir nomor 3a berbunyi, yaitu melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

