Pilihlah sistem pemilu yang mampu memenuhi keterwakilan perempuan

Putusan MK kali ini diharapkan memberi peluang bagi perempuan untuk mengisi minimal 30 persen dari total kursi parlemen.

Semarang (Partaipandai.id) – Sistem pemilihan umum (pemilu) pasca reformasi 1998 belum mampu mendongkrak tingkat elektabilitas perempuan. Bahkan, tidak pernah mencapai target minimal 30 persen dari total kursi DPR RI.

Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa daftar calon anggota legislatif (bacaleg) paling sedikit memuat 30 persen keterwakilan perempuan (vide Pasal 245), namun pada kenyataannya Pemilu Anggota DPR RI tahun 2019 belum menyentuh persentase tersebut.

Apakah sembilan hakim konstitusi dalam memutus Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu itu lebih memberi kesempatan perempuan untuk ke Senayan (Gedung DPR RI) atau sebaliknya?

Asa juga tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah akan ada formula baru sistem pemilu di negara ini ataukah hal ini akan diserahkan kepada Pemerintah dan DPR RI selaku pembuat undang-undang?

Hal ini karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur pilihan sistem pemilu apa yang berlaku untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) di negara tersebut.

Kendati demikian, ada secercah harapan pada Pemilu 2024 untuk meningkatkan elektabilitas minimal 174 perempuan atau 30 persen dari 580 kursi DPR RI untuk Senayan. Mereka berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) se-Indonesia.

Pasalnya, sejak Reformasi 1998, jumlah perempuan di Senayan masih jauh dari persentase tersebut, baik menggunakan sistem pemilihan proporsional tertutup maupun terbuka.

Sistem pemilu yang selama ini berlaku di tanah air tampaknya perlu ditinjau ulang agar jumlah perempuan yang duduk di parlemen mencapai target minimal 30 persen. Inilah tugas legislator (DPR RI dan Pemerintah) saat merevisi UU Pemilu.

Pelaksanaan sistem pemilu dari pemilu ke pemilu setelah UUD 1945 diubah (terakhir tahun 2002), keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen tidak pernah tercapai.

Penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2004 misalnya, hanya 12 persen (66 kursi) dari total 550 kursi DPR RI. Dengan sistem ini, pemilih tidak mengetahui siapa calon anggota legislatif (caleg) yang akan mewakilinya di parlemen.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nomor urut calon di suatu daerah pemilihan. Calon anggota legislatif yang memiliki nomor urut atau nomor “top order” paling kecil berpeluang besar untuk terpilih meskipun tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Di sisi lain, calon yang memiliki nomor urut atau nomor “sepatu” terbesar lebih kecil kemungkinannya untuk terpilih menjadi wakil rakyat.

Pemilihan berikutnya akan menerapkan sistem proporsional terbuka. Pada Pemilu DPR RI 2009, pemilih sudah mengetahui siapa yang akan mewakilinya karena surat suara mencantumkan nama dan foto calon yang bersangkutan.

Dengan sistem ini, penentuan kursi di Senayan didasarkan pada suara terbanyak. Calon dengan suara terbanyaklah yang berhak atas kursi yang diperoleh partai politik di suatu daerah pemilihan.

Tak pelak, persentase keterwakilan perempuan di Senayan pada Pemilu 2009 naik signifikan menjadi 18,3 persen (103 kursi) dari total 560 kursi DPR RI.

Namun, timbul pertanyaan mengapa pada pemilu mendatang keterwakilan perempuan di parlemen justru turun menjadi 17,32 persen (97 kursi) dari total 560 kursi di DPR RI. Padahal, sistem pemilu 2009 dan 2014 sama-sama menggunakan proporsional terbuka.

Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 20/PUU-XI/2013 mengubah Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara lengkap menjadi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan seterusnya.”

Pada pemilu mendatang, tidak lagi menggunakan metode kuota kelinci atau Badan Pemilih Tetap (BPP) seperti Pemilu 2014. Pada Pemilihan Anggota DPR RI Tahun 2019 menggunakan teknik tersebut sainte lague untuk menghitung suara. Alhasil, persentase keterwakilan perempuan naik menjadi 20,8 persen (120 perempuan) dari 575 anggota DPR RI.

Selanjutnya, pada Pemilu 2024 anggota DPR RI tetap akan menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pilkada).

Baik proporsional terbuka maupun tertutup, suara sah partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen hanya dikonversi menjadi kursi DPR RI di setiap daerah pemilihan.

Berdasarkan UU Pemilu, perhitungan perolehan kursi DPR yaitu suara sah setiap parpol dibagi angka pembagi 1 dan diikuti berurutan dengan angka ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Para pemangku kepentingan pemilu, khususnya partai politik peserta pemilu dan calonnya, saat ini sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Apakah keputusan ini sesuai dengan ekspektasi sejumlah pihak, yakni ada perubahan sistem pemilu dari proporsional menjadi tertutup, atau tetap sama? Jawabannya pada Kamis, 15 Juni 2024, sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang putusan sistem pemilu.

Putusan MK kali ini diharapkan memberi peluang bagi perempuan untuk mengisi minimal 30 persen dari total kursi parlemen.

Tidak menutup kemungkinan akan ada formula baru dalam sistem pemilu, khususnya penguatan keterwakilan perempuan di parlemen. Apalagi, uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 tidak menyentuh Pasal 415 (tentang penghitungan kursi DPR dan DPRD).

Pada pemilu 2024 misalnya menggunakan proporsionalitas terbuka dengan syarat dalam satu dapil terdapat satu perempuan (calon terpilih) atau sebanyak 84 orang. Kandidat perempuan dari partai politik mana pun yang memperoleh suara terbanyak di dapil berhak maju ke Senayan. Mereka harus berasal dari partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas suara 4 persen.

Jadi, untuk mencapai minimal 30 persen di Senayan, masih ada kekurangan 90 orang. Jadi, kekurangan ini bisa ditutupi oleh caleg perempuan yang meraih suara terbanyak dari partai politik yang mendapatkan kursi di setiap dapil.

HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *