Polres Samosir menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba

Medan (Partaipandai.id) – Personil Satuan Narkoba Polres Samosir menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan sabu di Pelabuhan Sumber Sari, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pelaku adalah WR (33), warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Para pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap petugas, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasat Narkoba AKP Arif, Sabtu.

Arif mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Pelabuhan Sumber Sari, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, ada seorang pria yang diduga memiliki sabu.

Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

“Anggota Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menangkap tersangka pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba mengatakan, dari saku celana pelaku, petugas menemukan klip plastik putih transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Kemudian dari tas Forever abu-abu milik pelaku juga ditemukan sabu-sabu di dalam plastik putih transparan dengan berat kotor 0,20 gram, satu ponsel merek Oppo berwarna biru, dan satu ponsel merek Evercross berwarna biru.

“Selanjutnya personel Sat Res Narkoba akan membawa pelaku dan barang bukti ke komando untuk dilakukan penahanan dan pembinaan,” kata Kasat Narkoba Polres Samosir.

Reporter: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *