
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak memantau hasil keputusan Panitia Kerja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk mencegah pasal dan paragraf transaksi dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“Terutama kepada Sekjen Kemenkes RI selaku wakil kepala pemerintahan dalam pembahasan RUU Kesehatan,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Rapat memutuskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional dan pengelolaan aset jaminan sosial dan dana perwalian dikembalikan kepada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Panitia RUU Kesehatan yang telah mengambil sikap tegas terhadap draf yang diajukan pemerintah. Salam kenal,” ujar Rieke yang juga penggagas UU BPJS.
Dia juga mengingatkan Kementerian Keuangan bahwa prinsip asuransi sosial dalam SJSN berbeda dengan asuransi komersial, tetapi masuk dalam ranah asuransi sosial.
“Bila dalam keputusan akhir di (rapat) paripurna ada perubahan keputusan Panitia RUU Kesehatan hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat ada upaya ‘mengganggu’ aset. dan trust fund melalui norma hukum RUU Kesehatan,” katanya.
Baca juga: Kemenkes: 85 persen isi RUU Kesehatan terkait peningkatan pelayanan
Rieke juga menjelaskan, pengaturan SJSN dalam RUU Kesehatan pada draf pemerintah sebelumnya, tidak lagi langsung di bawah presiden.
“Pengaturannya diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja,” kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Menurut dia, perubahan pengaturan tersebut mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana perwalian di BPJS.
“Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja di BPJS Kesehatan sebesar Rp200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan Rp645 triliun,” ujarnya.
Baca juga: F-PAN: Anggaran kesehatan harus disesuaikan
Sebelumnya, rapat Panitia RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dengan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis, memutuskan kembali ke aturan UU SJSN dan UU BPJS.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 2.643 menjadi 2.790, sebanyak 147 DIM diputuskan dihapus dan dikembalikan ke UU SSJN dan UU BPJS.
Pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
DIM 2638
(1) Pembiayaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
DIM 2.639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif menurut siklus dan epidemiologi, tanpa memandang kondisi sosial ekonomi dan penyebabnya. masalah kesehatan.
DIM 2642
(3) Penduduk yang ingin memperoleh manfaat tambahan dapat mengambil asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayarnya sendiri
DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui jaminan kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayar oleh pemberi kerja dan/atau dibayar sendiri, yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan penjamin kesehatan lainnya.
Baca juga: Kementerian Kesehatan menjelaskan bagaimana RUU Kesehatan melindungi kesehatan remaja Indonesia
Baca juga: PKB mengatakan telah memperjuangkan minimal pengeluaran wajib pada RUU Kesehatan
Baca juga: Wakil Ketua DPR berharap pengesahan RUU Kesehatan tidak terburu-buru
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

