
Jakarta (Partaipandai.id) – Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya siap menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara langsung. luring sehingga sidang dakwaan ditunda hingga 19 Juni 2023.
“Saya dapat mengatakan bahwa Tuan Lukas dapat mendengar pembacaan dakwaan secara langsung luring pada sidang berikutnya,” kata Petrus dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Pantauan Partaipandai.id di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Namun, Lukas Enembe ingin mendengar pembacaan dakwaan secara langsung.
Dengan demikian, sidang pertama Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, ditunda hingga Senin depan, 19 Juni 2023.
Selama persidangan, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Dalam surat itu tertulis permintaan Lukas Enembe untuk hadir langsung di persidangan.
“Saya minta saya menghadap langsung Majelis Hakim yang terhormat di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Petrus saat membacakan surat Luke Enembe.
Baca juga: Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar pekan depan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang dananya berasal dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe sebagai penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai terpidana. pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan anggaran tahun jamak (multiyears) di Pemerintah Provinsi Papua yaitu proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta pemotretan outdoor AURI proyek pengelolaan lingkungan venue dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Rijatono Lakka sebelumnya pernah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Mei 2023, Rijatono Lakka dijerat hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta, Selasa ( 6/5).
Baca juga: Suap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjara
Jaksa KPK menyebut Rijatono Lakka memberikan hadiah sebesar Rp. 35.429.555.850,00 terdiri dari Rp. 1 miliar tunai dan pembangunan atau renovasi aset fisik senilai Rp. 34.429.555.850,00 kepada Lukas Enembe.
Hal ini dimaksudkan agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman berusaha memenangkan perusahaan Rijatono Lakka dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan tersebut. Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Berkat campur tangan Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama tahun 2018-2021 Rijatono telah mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek sebesar Rp110.469.553.936,00.
Baca juga: KPK menahan pengacara Lukas Enembe karena menghalang-halangi penyidikan
Baca juga: Jaksa Lukas Enembe mengatakan, pihaknya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut
Baca juga: KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

