Wakil Ketua MPR berharap pimpinan DPR menuntaskan pembahasan RUU PPRT

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat berharap pimpinan DPR memiliki sikap yang sama dalam menuntaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.

Menurutnya, saat ini proses RUU PPRT sedang menunggu persetujuan pimpinan DPR untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi undang-undang.

“Saya sangat berharap pimpinan DPR memiliki sikap yang sama dalam mewujudkan UU PPRT ini guna melindungi hak setiap warga negara,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikannya saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil UU PRT di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI di Jakarta, Rabu (11/1).

Lestari mengatakan, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 memang menemui banyak kendala dalam pembahasannya.

Dia mencontohkan pada 2009, RUU itu sempat didesak menjadi undang-undang, namun hingga sidang 2022 belum dibawa ke rapat paripurna karena menunggu persetujuan pimpinan DPR.

“Meskipun RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), namun belum dibawa ke rapat paripurna karena menunggu persetujuan pimpinan DPR,” ujarnya.

Lestari melihat perlunya pimpinan DPR berpihak dalam mewujudkan salah satu amanat konstitusi untuk mewujudkan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk PRT, dengan hadirnya UU PPRT.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan belum adanya pemahaman bersama dari pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam memberikan kepastian perlindungan hak-hak PRT.

Ia mengatakan masih banyak kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Koordinator Koalisi UU PRT Eva Kusuma Sundari dan Koordinator Pekerja Sosial Lita Anggraeni.

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *