
Jakarta (Partaipandai.id) –
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan Indonesia membutuhkan sosok Erick Thohir dan mendoakan agar Menteri BUMN menjadi wakil presiden pada pemilihan umum 2024.
“Republik ini membutuhkan sosok Bang Erick Thohir. Saya doakan, Insya Allah besok jadi wakil presiden. Saya sangat setuju dengan beliau,” kata Yandri saat memberikan sambutan dalam Rakernas Harlah dan PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Dalam acara yang dihadiri Erick Thohir itu, Yandri menyebut Ketua Umum PSSI sosok yang menyejukkan dan menentramkan hati.
Kita bisa melihat sosok Bang Erick Thohir sangat menyejukkan dan menentramkan hati kita semua, ujarnya.
Baca juga: PAN menanggapi kemungkinan Golkar bergabung dengan koalisi KIR
Namun, menurut Yandri, nama Erick Thohir masuk dalam bursa cawapres saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN.
“Ya secara resmi PAN belum mengambil keputusan. Namun, Bang Erick memang salah satu nama yang diusung dalam Rakernas PAN tahun lalu. Menterinya saja, yang lain gubernur, unsur parpol, dan ada unsur lain,” katanya.
“Semua koalisi ini masih dinamis. Saya belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di last minute time ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. dengan siapa,” kata Yandri.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

