2 orang asing Nigeria di Bali dideportasi karena tidak membayar denda overstay

Denpasar (Partaipandai.id) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria di Bali karena tidak mampu membayar denda setelah tinggal melebihi masa berlaku visanya (memperpanjang).

Kepala Rutan Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu mengatakan, dua WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke negara Murtala. Bandara Internasional Muhammad, Lagos, Nigeria. , Jumat (31/3).

Babay menambahkan, enam petugas di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menjaga ketat pemulangan COO dan SMR secara paksa hingga keduanya naik ke pesawat.

Ia menjelaskan, COO masuk ke wilayah Indonesia pada awal Desember 2022, sedangkan SMR tiba di Indonesia pada akhir Desember 2022. COO memperpanjang selama 37 hari, dan SMR selama 46 hari.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan keimigrasian di Indonesia, orang asing yang memperpanjang membayar denda, jika kelebihan tinggal tidak lebih dari 60 hari.

Namun, lanjutnya, jika tidak mampu membayar denda tersebut, Imigrasi dapat mendeportasi WNA tersebut dan mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.

“Orang Asing yang tidak membayar retribusi (denda, red.) dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Denda yang harus dibayar oleh orang asing memperpanjang Rp 1 juta per hari per orang.

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Rutan Denpasar mengatakan, COO dan SMR ditangkap pihak Imigrasi saat melakukan operasi gabungan dengan instansi lain.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Dalung, Denpasar Utara.

Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sekelompok WNA Nigeria di rumah kontrakan tersebut.

Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, namun masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas yang dijanjikan teman mereka.

Kedua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipaksa kembali ke negara asalnya.

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *