
Jakarta (Partaipandai.id) – Stanley Ma, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari, dituntut 10 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp. 868,72 miliar dalam kasus dugaan korupsi Perjanjian Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
Menyatakan bahwa terdakwa Stanley Ma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai dakwaan utama. Menghukum terdakwa Stanley Ma dengan pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Stanley Ma dituntut berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pejabat PT Musim Mas dituntut 11 tahun penjara karena korupsi migor
Kejaksaan Agung juga menuntut Stanley Ma membayar uang pengganti sebesar Rp 868,720 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Stanley Ma untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 868.720.484.367,26,” tambah JPU.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik tergugat yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo senilai Rp302.872.524.727,52, PT Permata Hijau Sawit senilai Rp8.582.484.264,39, PT Pelita Agung Ariindustri senilai Rp191.535.167.200,59, PT Nagamas Palmoil Lestari senilai Rp351.963.069.104,5 dan PT Nubika Jaya senilai Rp13.767.239.070,26 dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” kata JPU.
Dalam perkara ini terdapat lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) General Affair Section PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, policy advisor/analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga merupakan Tim Asisten Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan total Rp 1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, total Rp 626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan yang tergabung dalam Permata Hijau Group yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri dengan total Rp 124.418.318.216.
Baca juga: Mantan Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei divonis 8 tahun penjara
Sehingga perbuatan kelima terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rinciannya.
Pertama, menyebabkan kerugian total sebesar Rp. 6.047.645.700.000,- pada keuangan negara hasil pemeriksaan BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/D5/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 2.952.526.912.294. 45 yang merupakan beban kerugian ditanggung pemerintah dari penerbitan PE bagi perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group (1.658.195.109.817,11), Permata Hijau Group (Rp 186.430.960.865,26) dan Musim Mas Group (Rp 1.107.900,841.612,08).
Kedua, dampak kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban ekonomi yang tinggi dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku turunan CPO.
Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Ekonomi Negara Akibat Korupsi di Bidang Minyak Goreng Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terjadi kerugian ekonomi negara akibat kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sebesar Rp 10.960.141.557.673,- terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp 1.351.911.733.986 dan kerugian usaha sebesar Rp 9.608.229.823.687
Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022.
Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia menuntut 12 tahun penjara
Baca juga: Mantan Dirjen Kementerian Perdagangan itu dijerat 7 tahun penjara dalam kasus minyak goreng
Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

