
“KPK mengapresiasi temuan PPATK bahwa ada modus baru pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatannya di pasar modal dan valuta asing,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adanya modus baru pencucian uang (TPPU), yakni dengan menyimpan uang di pasar modal dan valuta asing. .
“KPK mengapresiasi temuan PPATK bahwa ada modus baru pelaku korupsi menyembunyikan hasil kejahatannya di pasar modal dan valuta asing,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Memperkuat hal itu, KPK sebelumnya menangani tindak pidana pencucian uang terhadap M. Nazaruddin dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
“Ini membuktikan bahwa modus korupsi juga telah bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi,” kata Ali.
Oleh karena itu, kata dia, peningkatan kompetensi penyidik, penyidik, dan penuntut KPK juga menjadi keniscayaan.
Pada tahun 2022, KPK juga telah mengadakan pelatihan pelacakan, penggeledahan, dan penyitaan cryptocurrency bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Bahkan pelatihan tersebut tidak hanya diikuti oleh pegawai KPK, tetapi juga melibatkan PPATK, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan kejaksaan PPA Kejaksaan Agung RI,” ujar Ali.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen bersama aparat penegak hukum di Indonesia untuk merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.
“Kami memahami bahwa industri aset virtual tidak hanya mencakup ‘cryptocurrency’ seperti ‘bitcoin’ dan ‘ethereum’ tetapi aset digital lainnya seperti token ‘non-fungible’ (NFT). Industri ini mengalami percepatan pertumbuhan yang luar biasa,” dia berkata.
Oleh karena itu, KPK pun mengingatkan bahwa fenomena ini harus diantisipasi dan dimitigasi karena ada peluang kejahatan yang memungkinkan terjadinya pencucian uang berbasis cryptocurrency dan aset virtual di tahun-tahun mendatang.
“Jadi, pemerintah harus segera menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni untuk memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, saat ini juga memiliki Laboratorium Alat Bukti Elektronik (LBBE) yang tersertifikasi dalam mendukung pengungkapan kasus korupsi.
“KPK tentunya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memulihkan keuangan negara melalui ‘aset recovery’,” kata Ali.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

