Anggota DPR meminta masyarakat tidak bergejolak pasca pencabutan PPKM

Pemerintah diminta melanjutkan program vaksinasi COVID-19, terutama dosis booster.

Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta masyarakat tidak berfoya-foya atau merasa gembira berlebihan setelah keputusan pemerintah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Masyarakat jangan sampai euforia karena PPKM dihentikan, lalu merasa bebas, terus mengatakan ‘COVID-19 tidak ada dan tidak mematikan’, itu salah,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Jumat.

Meski status PPKM telah dicabut, kata dia, perkembangan kasus COVID-19 tetap harus diwaspadai karena di tingkat global masih menunjukkan kondisi yang dinamis.

Menurut Rahmad, pandemi COVID-19 belum juga berakhir karena beberapa negara seperti Jepang dan China masih menunjukkan lonjakan kasus.

“Covid-19 ini jangan kita anggap tidak ada, kita perlu bahu-membahu untuk mengatasinya walaupun kebijakan PPKM sudah dicabut,” ujarnya.

Selain itu, Rahmad setuju dengan kebijakan pemerintah mencabut kebijakan PPKM karena statistik menunjukkan tren yang baik.

Pengurangan penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia, lanjutnya, merupakan langkah kolaboratif yang baik dari masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Kita patut berterima kasih kepada masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena statistik menunjukkan trend yang baik. Jumlah kematian, tingkat hunian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR), dan kasus harian di bawah standar WHO,” ujarnya.

Rahmad setuju dengan anjuran pemerintah yang mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di tempat tertutup dan berkerumun meski status PPKM sudah dicabut.

Langkah ini menurutnya merupakan bentuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia juga mendorong pemerintah untuk melanjutkan program vaksinasi COVID-19, terutama dosis booster.

Baca juga: Mendagri menyebut PPKM bisa diberlakukan kembali jika COVID-19 melonjak
Baca juga: Presiden Jokowi: Pencabutan PPKM dan Perpu Ciptaker tidak ada kaitannya

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM, Jumat.

“Melalui pertimbangan berdasarkan angka yang ada, hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi mengatakan, “Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang.”

Namun, Presiden meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.

Presiden menjelaskan, Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini disebabkan kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan ekonomi.

“Kalau kita lihat beberapa bulan terakhir ini, pandemi COVID-19 semakin terkendali,” ujar Presiden.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan tingkat positif mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat hunian rumah sakit atau BOR sebesar 4,79 persen, dan tingkat kematian sebesar 2,39 persen.

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *