Seminggu pelanggaran HAM berat hingga puncak arus balik pada 1 Januari

Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum terjadi di Indonesia selama sepekan (26/12) hingga (31/12) lalu, mulai dari Tragedi Kanjuruhan, bukan pelanggaran HAM berat, hingga prediksi Polri. bahwa puncak arus balik akan terjadi pada 1 Januari 2023.

Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.

1. Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat

Komnas HAM menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 tidak masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Baca lebih lajut baca di sini

2. KPK akan membayar PNBP tahun 2022 sebesar Rp566,97 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp566,97 miliar untuk tahun 2022.

Baca lebih lajut baca di sini

3. Polri sedang menyusun rencana tanggap darurat setelah PPKM dicabut

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyiapkan rencana tanggap darurat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam tahun baru.

Baca lebih lajut baca di sini

4. Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung akan menyelesaikan 1.454 perkara di luar pengadilan

Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum secara manusiawi melalui program restorative justice, yakni sepanjang tahun 2022 Bidang Pidana Umum telah menyelesaikan 1.454 perkara di luar pengadilan.

Baca lebih lajut baca di sini

5. Polri memperkirakan puncak arus balik pada 1 Januari 2023

Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono memperkirakan puncak arus mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 adalah 1 Januari 2023.

Baca lebih lajut baca di sini

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: M. Hari Atmoko
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *