Palu (Partaipandai.id) –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin meminta polisi tegas mengambil tindakan hukum pasca bentrok di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tanpa pandang bulu.
“Kalau ada yang salah ya salah dan harus diproses. Dalam penanganan kasus ini, tidak boleh ada diskriminasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA),” kata Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan Polda Sulteng, di Palu, Senin, terkait penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, begitu juga PT GNI agar tidak mendiskriminasi tenaga kerjanya, hal ini dimaksudkan untuk mencapai keadilan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bertemu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Tenaga Kerja, termasuk GNI di Jakarta untuk mencari solusi dalam kasus ini.
Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan perlu mengembangkan koordinasi dengan GNI terkait pengembangan ketenagakerjaan.
Karena kejadian ini, tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Wartawan: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Junaydi Susanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

