
Ketiganya diduga telah merugikan negara melalui modus pembuatan SPK fiktif
Sukabumi, Jawa Barat (Partaipandai.id) – Dua mantan pejabat dan satu pejabat aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan penyidik di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (9/2) karena merugikan negara puluhan orang. miliaran rupiah dengan membuat surat perintah kerja fiktif. .
“Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berinisial DI, SR dan HA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju di Sukabumi, Kamis (9/2). ) malam.
Menurut Siju, ketiganya diduga merugikan negara dengan modus membuat SPK fiktif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Banprov) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.
Saat itu tersangka DI merupakan staf perencanaan, kemudian SR menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan HA sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit serta Penyehatan Lingkungan (P2PL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil perhitungan, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang disalurkan Pemprov Jabar tahun itu.
Penahanan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan aturan serta antisipasi para tersangka akan kabur atau kehilangan barang bukti hasil kejahatannya. Para tersangka untuk sementara ditahan di Warungkiara Kelas II B Lapas, Kabupaten Sukabumi.
Lanjutnya, penetapan tersangka terhadap dua mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan satu pegawai negeri sipil (ASN) aktif di Dinas Kesehatan setempat sebelumnya telah melalui berbagai tahap penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sukabumi, semua informasi mengarah pada ketiga tersangka.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan terus memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuhnya.
Siju mengatakan bahwa akibat perbuatannya telah merugikan negara ketiga. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Subsider KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancamannya adalah penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Sekretaris dan Bendahara DPRD Sukabumi dipenjara karena kasus korupsi
Baca juga: Kejaksaan Negeri Sukabumi mengembalikan Rp. 6,7 miliar uang negara dari kasus korupsi
Reporter: Aditia Aulia Rohman
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

