Wamenkumham menegaskan, keputusan penundaan pilkada bukan inkracht

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga belum mau berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

“Satu, keputusannya belum final. Kalau keputusannya belum final, maka kami tidak bisa berkomentar. Itu etis,” katanya kepada awak media di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menyatakan posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak bisa mengomentari putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena bisa disalahartikan (sebagai) mempengaruhi kekuatan lain. Jadi kita harus saling menghormati antar lembaga negara,” ujarnya.

Eddy menyatakan pihaknya akan membiarkan kasus tersebut berjalan hingga benar-benar memiliki kekuatan hukum tetap sebelum berkomentar.

“Bahwa pengadilan dalam kekuasaan kehakiman (dan) perkara ini belum selesai. Biarlah kasus ini berjalan sampai benar-benar berkekuatan hukum tetap, baru kami akan berkomentar,” katanya.

Baca juga: Prima menghitung durasi pengulangan tahapan pilkada dari PKPU 3/2022
Baca juga: KPU menegaskan, keputusan KPU terkait partai politik peserta pemilu tetap berlaku

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan. 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dalam putusannya yang menghukum KPU menunda tahapan Pilkada 2024.

Mahfud menegaskan, berdasarkan logika sederhana, KPU kalah vonis karena klaim partai salah, namun berpotensi menimbulkan kontroversi dan bisa mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seolah-olah putusan itu benar.

“Saya persilahkan KPU untuk banding dan lawan habis-habisan secara hukum. Kalau berdasarkan logika hukum, KPU pasti menang,” tulis Mahfud dalam caption unggahannya di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3). .

Pengkhotbah : Gilang Galiartha
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *