
Purwokerto (Partaipandai.id) – Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menilai kebijakan yang melarang pejabat dan pegawai negeri sipil (ASN) menggelar buka puasa bersama guna mendukung masa transisi menuju endemik.
“Menurut saya, mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama dimaksudkan agar para pejabat dan ASN dapat membantu mendukung peralihan dari pandemi ke endemik,” kata Prof Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Pusat. Jawa, Sabtu.
Meski angka penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengalami penurunan, namun hal itu tidak berarti pandemi benar-benar berakhir.
Oleh karena itu, kehati-hatian tetap diperlukan bagi semua pihak, terutama pejabat dan PNS, agar tidak tertular Covid-19.
Salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan melarang pejabat atau PNS mengadakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan puasa tahun ini.
“Apabila seorang pejabat atau pegawai (ASN, Red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan,” kata Guru Besar Ilmu Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial ini. dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed.
Baca juga: Ketua MPR meminta Menpan RB menginstruksikan ASN mematuhi Surat Edaran Presiden
Baca juga: Menag: Larangan bukber tidak mencerminkan pemerintahan yang anti Islam
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kepala Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI. TNI, Kapolri, dan pimpinan instansi/lembaga.
Surat tersebut berisi arahan Presiden Joko Widodo yang memuat tiga poin, yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan itu, kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah harus ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3), Seskab Pramono Anung menegaskan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet terkait larangan buka puasa bersama. hanya ditujukan kepada Menteri/pejabat pemerintah.
Selain itu, ketentuan dalam surat tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum sehingga masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Menurutnya, yang tak kalah penting, saat ini aparatur sipil negara dan aparatur pemerintah mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
Karena itu, Presiden meminta pejabat pemerintah, PNS untuk berbuka puasa dengan gaya hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengajak pejabat untuk berbuka puasa bersama.
Baca juga: Pramono: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintah
Reporter : Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

