Kasus korupsi Waskita Karya akan segera disidangkan

Jakarta (Partaipandai.id) – PT Waskitar Karya (Persero) Tbk terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. segera diadili.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara setelah penyerahan kedua penahanan (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

“Pada Jumat (31/3) Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serah terima pertanggungjawaban tersangka dan barang bukti (tahap kedua) atas empat berkas perkara tersangka korupsi Waskita Karya,” kata Ketua Bidang Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum). Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Empat berkas perkara yang diserahkan masing-masing atas nama empat tersangka yakni Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 hingga menghadirkan Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 hingga Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK ).

Selanjutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Pelaksanaan Tahap II terhadap tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Bambang Rianto dan Nizam Mustafa dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Keempat tersangka ditahan di Lapas masing-masing.

Ketut mengatakan, perbuatan para tersangka itu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, tim kejaksaan akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk menuntaskan penyerahan empat berkas perkara tersebut,” kata Ketut.

Penyerahan keempat tersangka tahap II setelah berkas perkara tersangka secara resmi dan materil dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (29/3) setelah dilakukan penelitian oleh JPU Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus) dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan Waskita Karya sebagai saksi
Baca juga: Selama sepekan, tersangka korupsi Waskita Karya hingga polemik Iptu Umbaran

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *