Deportasi imigrasi orang asing Rusia yang mengambil foto tidak senonoh di Gunung Agung

Badung (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) dari Rusia berinisial IC (24 tahun) karena berfoto dengan pose tidak senonoh di kawasan suci Bali di Puncak dari Gunung Agung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung, Rabu, mengatakan IC dideportasi setelah menjalani sanksi adat.

“IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 ke negaranya dengan menggunakan rute Emirates EK-369 Denpasar-Dubai, kemudian dilanjutkan dengan Dubai-Domodevovo (Moskow). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan yang bersangkutan,” kata Sugito.

Aksi tak senonoh IC diketahui Imigrasi setelah foto dirinya menurunkan celana dan memperlihatkan pantatnya ke kamera viral di media sosial. Unggahan ini pun menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci di Bali.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menerjunkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk menelepon dan menjemput IC di tempat penginapannya. Namun, dia tidak ditemukan di lokasi.

IC pada 27 Maret 2023 juga memenuhi panggilan Imigrasi Ngurai Rai dan menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa oleh Imigrasi terkait dokumen perjalanannya, keberadaannya, aktivitasnya selama di Indonesia, dan fotonya yang viral di media sosial.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa IC baru pertama kali berkunjung ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023. IC masuk menggunakan visit visa on arrival (VoA) dan izin tinggalnya berlaku hingga 12 April. 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: Sebagian besar orang asing Rusia dideportasi dari Bali

Baca juga: Imigrasi kembali mendeportasi 4 orang asing Rusia karena melanggar aturan

Ia menjelaskan, Imigrasi tidak serta merta mendeportasi IC meski terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasalnya, IC menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara bersih-bersih (pengerapuh) pekan lalu (2/4).

“IC sujud dan mohon maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan,” kata Sugito.

Ia menambahkan, acara bersih-bersih itu turut dihadiri Sekretaris Kepala Desa Adat setempat, Gusti Mangku Artika, beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung, serta beberapa petugas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Setelah menjalani sanksi adat dan upacara adat, ia dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan agar IC tidak bisa masuk kembali ke Indonesia.

Dalam siaran tertulis yang sama, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau warga negara asing untuk mematuhi aturan hukum dan aturan adat yang berlaku di Bali.

Baca juga: Keimigrasian mengikuti 63 pelanggaran yang dilakukan orang asing di Bali

“Bagi wisatawan, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jika melanggar, kami tidak segan-segan menindak tegas,” kata Barron.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan WNA yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Bali.

“Sesuai arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya menyediakan entry point bagi WNA yang bermanfaat, seperti turis mancanegara (wisman, red.), investor, pekerja asing, dan diaspora,” ujar Barron.

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *