
memuat…
Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengaku tidak meninjau memori kasasi Ferdy Sambo, menyinggung ringannya vonis Richard Eliezer dalam menjatuhkan putusan tingkat kedua. Foto/Faisal Rahman/MPI
Ketua DPRD PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengkaji secara detail permohonan banding tersebut Freddy Sambo menyinggung kalimat rendah Richard.
“Atas hal itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan peninjauan kembali,” kata Hakim Singgih saat membacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Hakim Singgih juga menyebut pihaknya tidak meninjau memori kasasi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan Richard.
“Agar diketahui, apa pertimbangan hakim tingkat pertama,” ujar Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hukuman mati masih dibutuhkan di tanah air. Selain itu, hukuman mati tidak diakui dalam konstitusi. “Hukuman mati masih diperlukan terapi kejut atau efek jera,” jelas Hakim Singgih.

