
Hasil verifikasi faktual Prima sebagai peserta pemilu 2024 diumumkan pada 21 April 2023.
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dalam melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap Partai Prima sebagai partai politik. sebagai calon dalam pemilihan umum 2024.
“KPU bekerja sesuai aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan keputusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta , Selasa.
Pelaksanaan verifikasi administratif dan faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya, Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah melakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“KPU telah memberikan kesempatan ini (verifikasi administratif dan faktual) dan situasi di lapangan, KPU memverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Ini dicatat dan dilaporkan dan pada akhirnya menjadi bahan KPU untuk mengambil keputusan,” jelasnya.
Hal itu disampaikan Hasyim saat menanggapi pernyataan Partai Prima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mahfud MD menegaskan, Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal
Baca juga: KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu tentang Prima setelah kasasi dikabulkan
Dalam kesempatan itu, Prima menilai KPU dinilai tidak adil, profesional, dan berhati-hati dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberi kesempatan kepada partai untuk kembali. memverifikasi faktual atau perbaikan.
Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual kembali, KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi ulang data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi sejak Rabu (29/3).
Verifikasi administrasi ulang Prima dilakukan setelah dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap pengurus dan keanggotaan Prima.
Hal itu diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).
KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual pada 21 April 2023.
Peluang Prima mengikuti verifikasi atau perbaikan administrasi ulang bermula dari keputusan Bawaslu terkait laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Rapat Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU setelah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilaporkan Bawaslu. Partai Prima.
Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan Prima sebagai caleg parpol Pemilu 2024.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

