
Jakarta (Partaipandai.id) –
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Partai Berkarya terkait penundaan Pilkada 2024.
Menurut Hidayat, gugatan Partai Berkarya yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
“Gugatan ini selain tidak pada tempatnya, juga bertentangan dengan konstitusi, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemilu diadakan setiap lima tahun sekali,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hidayat membantah argumentasi Partai Berkarya yang merujuk pada penundaan pemilu era Orde Baru 1976 hingga 1977. Ia mengatakan aturan ketatanegaraan yang berlaku saat itu berbeda dengan konstitusi yang berlaku setelah amandemen UUD 1945. .
“Keduanya, baik penundaan era Presiden Soeharto maupun percepatan era Presiden Habibie, terjadi karena UUD 1945 asli yang berlaku pada era itu tidak mengatur soal pemilu dan penyelenggaraan pemilu setiap tahun. 5 tahun,” kata Hidayat.
“Setelah masuknya era Reformasi, sesuai tuntutan Reformasi, terjadi amandemen UUD 1945 yang menghadirkan ketentuan-ketentuan baru terkait Pemilu. Aturan baru itu secara tegas tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Konstitusi Republik Indonesia,” lanjutnya.
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Aturan itu, kata Hidayat, menjadi pedoman penyelenggaraan pemilu kali ini.
“Jadi, jika ada yang meminta untuk menunda pemilu atau menghentikan proses pemilu, maka permintaan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditolak oleh pengadilan,” kata Hidayat.
Baca juga: Ketua KPU optimis gugatan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditolak
“Jangan sampai kesalahan serupa terulang, dan yang terpenting hakim harus mengacu dan menaati ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Mahkamah Agung (MA) juga perlu konsisten dan menjadi contoh bagi pengadilan di bawahnya untuk mematuhi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu agar semua pihak bisa fokus menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
“Dan juga untuk menghindari kekacauan politik karena berbagai lembaga negara (Presiden, Kabinet, DPR, DPD, MPR) inkonstitusional jika pilkada ditunda,” ujar Hidayat.
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

