memuat…
Ridwan Kamil melantik Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan (BP Cekban) Cekungan Bandung, dan Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana (Foto: dok Pemprov Jabar)
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Ketua Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Dengan surat keputusan tersebut Gubernur mengangkat Tatang Rustandar Wiraatmadja, sebagai Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 710/kep.236/dpmptsp/2023 tentang Penetapan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana. Bernardus Djonoputro diangkat sebagai Kepala BP Rebana.
“Tanggal 27 April kita menyaksikan peristiwa bersejarah dalam pengelolaan pembangunan Jabar, ini merupakan inovasi untuk mempercepat peningkatan proses pembangunan,” kata Ridwan Kamil.
Gubernur memberikan pencerahan kepada kedua kepala BP tersebut, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui bahwa tidak semua urusan dapat dengan mudah dikoordinasikan jika berada dalam satu aglomerasi.
Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota, dan kabupaten ternyata di lapangan tidak selalu memiliki warga yang cukup untuk melakukan aktivitasnya di satu wilayah saja.
Gubernur mencontohkan dalam urusan ekonomi, masyarakat yang tinggal di distrik A bisa bekerja di kota B. Begitu juga dengan air, mengalir dari kota A, mengalir ke kota B, kemudian berakhir di kota C.
“Jadi kami menemukan banyak kendala dalam menyamakan visi dan misi dalam skala algoritmik atau klaster,” kata Ridwan Kamil.
Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – mengungkapkan khusus untuk pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekban Bandung agar Cekban menjadi Strategis Nasional Wilayah (KSN).

