
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum pernah mendapat bocoran dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“TIDAK itu ada, TIDAK ada kebocoran. Kebocoran Bagaimana? Benar sudah dijawab berkali-kali,” kata Arifin Tasrief di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Dugaan isu terkait bocornya informasi terungkap setelah muncul rekaman suara bocornya dokumen penyidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tersebar di dunia maya.
Dugaan kebocoran dokumen terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Maret 2023.
“Kami menunggu tindak lanjut proses hukumnya,” tambah Arifin.
Baca juga: KPK: Bocoran surat penyidikan korupsi Tukin tak berpengaruh
KPK juga telah menjelaskan soal bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.
“Kasus kura-kura Kanan Bahkan, penyelidikan terbuka. Jadi, misalnya, saya mengeluarkan surat pertanyaan terbuka Di Sini, sesuatu yang terjadi, beri tahu saya; apa yang bocor? Lantas, apa dampak bocornya surat pemeriksaan tersebut? TIDAK tidak ada sama sekali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengatakan, kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM merupakan peristiwa yang sudah terjadi. Dia menegaskan bocornya surat perintah penyidikan tidak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Idris Sihite: Saya memberikan informasi tentang korupsi tukin
“Sprindik membocorkan, kira-kira itu saja, itu saja Kanan penyelidikan atas peristiwa masa lalu, apa dampaknya? Jika saya melihat TIDAK ada dampak dari peristiwa masa lalu,” katanya.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Idris Fyoto Sihite pun telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus ini.
Baca juga: ESDM membantah menerima surat dari pimpinan KPK
Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

