Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui pengalihan hak penggunaan pita frekuensi SFR 2,3 GHz

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengevaluasi permohonan bersama PT Telekomunikasi Selular dan PT Smart Telecom untuk mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) di pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular. kepada PT Smart Telecom.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menata ulang spektrum frekuensi radio 2,3 GHz

Direktur Sumber Daya dan Perangkat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Denny Setiawan mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menyetujui pengalihan hak tersebut. untuk menggunakan spektrum frekuensi radio setelah evaluasi aplikasi.

“Sesuai regulasi, operator jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dimungkinkan untuk mengalihkan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada operator jaringan telekomunikasi lainnya,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/4).

Denny menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan Pasal 33 UU No. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Menindaklanjuti ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, telah dilakukan evaluasi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut serta beberapa ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,” ujarnya.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan hasil penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz

Berdasarkan hasil evaluasi, pada tanggal 18 April 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika telah menyetujui pengalihan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom .

“Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Persetujuan ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan Informatika,” kata Denny.

Ia mengatakan, sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz PT Telekomunikasi Selular ditugaskan kepada PT Smart Telecom untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler mulai 18 April 2023 dan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya IPFR yang telah ditentukan sebelumnya.

Rincian rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan hak pakainya dari PT Telekomunikasi Selular ke PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:

Pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 1 (Sumatera bagian utara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 2 (Sumatera bagian tengah), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 3 (sisi Sumatera Selatan ).

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 8 (Bali dan Nusa Tenggara), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 11 (Sulawesi Selatan), pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 13 (barat Kalimantan).

Baca juga: India akan melakukan uji coba 5G dalam 100 hari

Pita frekuensi radio 2350 – 2360 MHz untuk wilayah layanan zona 14 (Kaltim), dan pita frekuensi radio 2350 – 2355 MHz untuk wilayah layanan zona 15 (Kepulauan Riau).

Dengan disetujuinya permohonan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, kondisi pasca refarming penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz menjadi lebih optimal karena lebar pita frekuensi menjadi seragam secara nasional di semua wilayah layanan. untuk kedua operator jaringan bergerak seluler yang menggunakan pita frekuensi radio 2, 3 GHz dimaksud.

Denny mengatakan kondisi ini juga meminimalisir potensi interferensi yang merugikan jaringan seluler kedua operator karena tidak ada lagi kondisi frekuensi co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung.

Padahal, kata dia, pengalihan ini akan memberikan manfaat, salah satunya berupa pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G) termasuk untuk layanan akses internet dan pengembangan use case 5G khususnya di wilayah-wilayah tersebut.

“Khususnya bagi penduduk di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Pulau Sulawesi bagian selatan. Karena wilayah layanan di mana hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan itu berada,” ujar Denny.

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyelesaikan “refarming” pita frekuensi radio 2,1 GHz

Baca juga: Kominfo membuka pemilihan pengguna untuk frekuensi 2,1 GHz

Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa operator seluler telah lolos lelang frekuensi 2.1GHz

Reporter: Fathur Rochman
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *