KPK optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe

Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawaban dan menghadirkan delapan ahli

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka nonaktif kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), Gubernur Papua Lukas Enembe.

“(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan, untuk membantah semua dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan dalil jawaban dan menghadirkan delapan ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan sebagai ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).

Selanjutnya, KPK mendatangkan tiga dokter spesialis dari RSPAD yang memeriksa dan merawat tersangka Lukas.

KPK juga mendatangkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi faktual Lukas.

Keempat dokter IDI inilah yang menyusunnya pendapat kedua mengenai kondisi kesehatan tersangka Lukas yang dengan tegas menyatakan bahwa Lukas Enembe cocok untuk wawancara Dan cocok untuk diadili.

KPK juga menghadirkan satu orang saksi yakni seorang dokter KPK yang aktif memantau kesehatan tersangka selama berada di Rutan KPK.

Dipaparkan pula 142 dokumen yang menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

“Jadi, KPK sangat yakin seluruh bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan kepercayaan kepada hakim praperadilan tunggal yang bersangkutan,” kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak semua eksepsi KPK yang menyatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.

“Menolak keberatan termohon (KPK) untuk seluruhnya,” kata Petrus dalam agenda replika sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).

Petrus menyatakan, permohonan praperadilan Luke Enembe telah disertai bukti-bukti yang cukup dan berdasarkan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Petrus juga menyatakan surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, pengacara Lukas Enembe juga meminta KPK mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkan kliennya di rumah atau rumah sakit dan/atau rumah tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: KPK menyita aset Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar
Baca juga: KPK melarang 4 orang pergi ke luar negeri terkait dugaan suap oleh Lukas Enembe
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe meminta hakim menolak eksepsi KPK

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Klik Dewanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *