Kompolnas mengimbau Propam Riau segera menggelar sidang etik Bripka Andry

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendapat informasi bahwa Propam Riau akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus viralnya pengaduan Bripka Andry Darma Irawan yang sudah dimutasi dan dilakukan penyetoran. ratusan juta kepada atasannya.

“Propam akan segera menggelar sidang KKEP, Bripka Andry yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan titipan kepada Danyon, padahal seharusnya yang bersangkutan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum,” Kompolnas Anggota Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kasus Bripka Andry mendapat perhatian serius dari Kompolnas dengan melayangkan surat klarifikasi ke Polda Riau. Saat ini, surat tersebut dalam tahap pengiriman.

Namun, lanjut Poengky, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Polda Riau terkait kasus tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, kasus dugaan pembayaran kepada atasan Bripka Andry sudah ditangani Divisi Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

“Selain itu yang bersangkutan (Bripka Andry) juga sudah desersi,” kata Poengky.

Menurut Poengky, tindakan Bripka Andry di media sosial merupakan sebuah kesalahan, karena personel Polri memiliki aturan tersendiri dalam mengungkapkan perasaannya.

Kisah viral ini telah mencoreng nama institusi Polri. Padahal, personel polisi harus siap ditempati di manapun di seluruh Indonesia. Sikap Bripka Andry yang mengaku dipindahkan merupakan bentuk pembangkangan.

Selain itu, Bripka Andry melakukan titipan kepada atasannya sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang seharusnya dihindari oleh Bripka Andry, alih-alih menuruti perintah.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho kata Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus pengaduan anggota Brimob tersebut, termasuk dalam kasus titipan dari bawahan dan atasannya.

“Kapolda Riau menanggapi isu viral anggota Brimob yang tidak terima dimutasi meski sering disampaikan ke atasannya. Kapolda memastikan akan menindak tegas,” kata Sandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Propam Polda Riau saat ini sedang mendalami pengaduan Brimob Polda Riau Bripka Andry di media sosial karena tidak menerima pengalihan jabatan, termasuk terkait penyetoran uang kepada atasannya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Perintis Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) itu juga diminta mencari uang oleh atasannya Kompol Petrus Hottiner Sima.

“Saya dipindahkan demosi tanpa kesalahan dari Yon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru,” tulis akun andrydarmairawan07.2 memberikan keterangan.

Kompol Petrus Hottime SIma juga dicopot dari jabatannya sejak Maret lalu.

Baca juga: IPW mendesak Kapolri memberantas praktik harus membayar bawahan kepada atasan
Baca juga: Kompolnas menyebut tindakan anggota Brimob Riau yang curhat di media sosial itu salah

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: M Razi Rahman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *