PP Muhammadiyah Tolak Penambahan Jabatan KPK hingga 5 Tahun

memuat…

PP Muhammadiyah menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Foto/MPI/Erfan Erlin

YOGYAKARTA – Manajemen Pusat (PP) Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan KPK dari empat sampai lima tahun, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain tidak memiliki urgensi, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diduga bermuatan politis.

Ketua Dewan Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan sikap Muhammadiyah yang menolak otomatis memperpanjang masa jabatan menjadi 5 tahun untuk periode saat ini.

Apalagi, selama ini pimpinan KPK kerap melakukan pelanggaran saat memimpin lembaga antikorupsi ini. Pada prinsipnya kata Trisno empat tahun. Selama KPK berdiri, tidak pernah ada komisioner KPK yang mengangkat isu ini.

Oleh karena itu timbul pertanyaan apa yang melatarbelakangi perpanjangan jabatan komisioner KPK tersebut. “Ini baru pertama kali terjadi dan aneh,” kata Trisno di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).

Ia menegaskan, sekalipun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, bukan untuk periode ini, melainkan untuk periode berikutnya.

Kalau memang ingin ditetapkan dan dirumuskan dalam undang-undang, sebaiknya untuk periode yang akan datang.

Menurut Trisino, tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan KPK saat ini. Apalagi jika dicermati, kinerja KPK pada periode saat ini mengalami penurunan.

Menurutnya, kebijakan ini jika dipaksakan akan menjadi hadiah yang tidak pantas bagi lembaga negara yang kinerjanya tidak maksimal.

“Kondisi ini sebenarnya menjadi pertanyaan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu tidak tepat mengingat indeks persepsi korupsi di awal masa jabatan Presiden Jokowi sebagai periode pertama. Artinya, terus meningkat.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *