
memuat…
Peziarah disarankan untuk membayar bendungan di lembaga resmi yang ditentukan oleh pemerintah. Foto/dokumen. SINDOnews
“Jangan bayar bendungan di tempat yang tidak punya izin,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).
Menurut Arsad, sesuai dengan aturan Arab Saudi yang telah ditetapkan, untuk membayar bendungan tersebut jamaah bisa membeli kupon dari bank, melalui kantor pos, atau bank pembangunan syariah, dan lain-lain. Anda juga bisa melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi.
Kalau melalui RPH, kata Arsad, harus dicek apakah umur kambing sudah sesuai atau belum. Kambing harus berumur satu tahun dalam keadaan sehat dan tidak sakit. Demikian juga, tempat distribusi harus diperiksa. Apakah dipotong di tempat resmi atau tidak, harus diperiksa.
“Sampai saat ini kami belum tahu di mana pembagiannya. Karena menurut fikih harus dibagikan kepada orang-orang di sekitarnya, itu haram. Ini kriterianya,” ujarnya.
Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berusaha mengarahkan jemaah untuk menyembelih hewan kurban di tempat-tempat resmi, karena banyak paket bendungan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Banyak pemuka agama yang berbicara khusus tentang pembayaran bendungan. Salah satunya adalah perbaikan pengelolaan bendungan. Bagi jamaah haji, kami sarankan membayar di tempat yang legal atau melalui bank atau kantor pos, karena tidak semua orang di Mekkah memiliki izin resmi mengenai pembayaran bendungan, ” dia berkata.
Pihaknya akan menunjukkan lokasi terkait pihak penyelenggara pembayaran bendungan tersebut. “Saat ini kami menetapkan harga acuan 600 riyal, tempatnya harus ada izin resmi, kambing yang disembelih harus ada ukurannya,” ujarnya.
Arsad juga menyarankan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan prinsip syariah, hewan harus sehat, dan pemeriksaan hewan kurban harus dilakukan oleh dokter.
“Jangan sampai kambing terkena penyakit. Harus dihindari sekali-sekali. Selain itu, lebih baik membayar cek sebelum puncak berdiri di Arafah,” tandasnya.
(muh)

