Mabes Polri: Chuck Putranto masih menjadi anggota Polri

Jakarta (Partaipandai.id) –

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri berdasarkan keputusan tingkat Banding Komisi Kode Etik (KKEP) Polri.

“Ya dengan putusan kasasi, yang bersangkutan masih anggota Polri,” tegas Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Mantan Kasubbag Audit Etika Baggak, Divisi Propam Rowabprof Polri, Kompol Chuck Putranto, diketahui sempat mengajukan banding atas putusan tersebut di sidang KKEP pada Kamis, 1 September 2022.

Komisi Sidang KKEP saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut belum juga berlaku karena Kompol Chuck telah mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Putusan banding yang dimaksud bukan PTDH,” kata Ramadhan.

Sidang Banding KKEP digelar Kompol Chuck setelah Sekretariat Banding KKEP menerima nota banding pada akhir September tahun lalu.

Permohonan kasasi Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi Banding KKEP dan menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun.

“Demosi 1 tahun,” kata Ramadhan.

Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali didapat dari unggahan sang istri, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada Rabu (28/6).

Dalam unggahan tersebut, Baby Utami menuliskan status: “Alhamdulillah,.. gratis dapat diskon asimilasi COVID-19, banding juga diterima, 1 tahun demosi…. Makasih banyak ya doanya Dan mendukungselalu #Allahuakbar.”

Chuck Putranto adalah salah satu dari tujuh terdakwa yang menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keenam terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Dalam sidang pidana karena menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah melakukan dakwaan primer pertama, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan adalah Chuck masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki kesalahannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1). Dalam persidangan, JPU menuntut agar terdakwa Chuck Putranto menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat Polri dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, para terdakwa dalam kasus obstruksi keadilan (penghalang keadilan) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali bertugas di Polri.

Bambang mengatakan, terdakwa kasus obstruksi peradilan yang divonis kurang dari 3 tahun penjara, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan (Perpol) Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi. Kode Etik dan Kode Etik Komisi Kepolisian.

Artinya, terdakwa dalam kasus OOJ (penghalang keadilan) yang divonis kurang dari 3 tahun dan mendapat hukuman kurang dari 5 tahun berhak kembali sebagai anggota Polri,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (24/2).

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *